Minggu, 08 November 2015

Halal Atau Haram

Halal dan haram adalah sesuatu yang boleh atau tidak boleh dilakukan dalam islam. Halal dan haram tentunya bukan tentang makanan saja, tapi bisa juga tentang perbuatan. Kali ini yang mau saya bicarakan adalah mengenai halal/haramnya suatu makanan/minuman.

Jika terjadi isu heboh tentang suatu restoran yang dinyatakan tidak halal, maka berbondong-bondong umat muslim meninggalkan restoran tersebut. Ada pula yang masih bertanya-tanya. Atau setelah isu padam, ikut pura-pura lupa tentang isu tersebut ;)

Well, ada yang bertanya :
Apakah restoran itu benar-benar menggunakan bahan-bahan yang tidak halal?

Jika restoran tersebut tidak mencantumkan logo halal (MUI), maka artinya dia tidak mengklaim bahwa semua makanan di restoran tersebut adalah halal. Jadi ketika mereka menjual produk yang tidak halal, artinya sah-sah saja. karena tidak ada regulasi yang melarang menjual produk haram di Indonesia.

Pertanyaan diatas terkadang hanya menjurus kepada daging babi saja,,
Sehingga ketika suatu restoran tidak menjual babi, maka banyak muslim yg lenggang kangkung saja makan direstoran tersebut. Padahal yang diharamkan bukan hanya daging babi, tapi juga turunannya. Misalnya saat makan dessert, kita merasa "aman-aman" saja karena bukan daging, padahal bisa jadi ice cream, yoghurt, keju, roti dll menggunakan salah satu/banyak bahan dari turunan babi, misalnya gelatin (tidak semua sumber gelatin adalah babi) dan masih banyak turunan babi lainnya yg bisa dibaca lebih lengkap disini:  http://www.halalmui.org/newMUI/files/babi%20dan%20produk%20haram%20turunan.pdf

Selain babi, dalam islam dilarang mengkonsumsi khamr atau minuman beralkohol. Nah.... inilah salah satu penyebab banyak restoran-restoran jepang yang tidak bisa memiliki sertifikat halal. Restoran tersebut pada umumnya menggunakan kecap atau sauce yang mengandung mirin (sejenis rice wine), sehingga tentu saja tidak boleh digunakan walaupun jumlahnya sedikit.

Sertifikat halal di Indonesia bertujuan untuk melindungi konsumen muslim, sehingga konsumen muslim akan lebih "lega" untuk memilih bahan pangan. Sertifikat halal sifatnya sukarela, dimana setiap pelaku usaha tidak diwajibkan mendaftar setiap produk/ restoran yang ada. Dengan banyaknya jumlah umat muslim di Indonesia, maka sertifikat halal menjadi penting untuk pelaku bisnis. Semakin banyak umat muslim yang mulai aware dengan apa yang dia konsumsi.

Ini artinya tidak semua produk/ restoran yang tidak memiliki sertifikat-halal adalah haram. Pelaku usaha kecil mungkin saja belum mampu untuk mengurus legalitas tersebut. Tapi untuk pelaku usaha besar tidak ada alasan tidak mampu, kecuali memang pelaku usaha tidak memerlukan sertifikat tersebut- karena mereka memang tidak mengklaim semua produk yang mereka jual adalah halal.

Well bagi kita umat islam #selfreminder, ada baiknya memilih yang sudah pasti kehalalannya di banding masih ragu-ragu. Makanan yang berasal dari hewan halal sekalipun (ayam, sapi, kambing dll) jika tidak dipotong secara syariat islam maka menjadi tidak halal. Maka sebaiknya kita lebih berhati-hati untuk memilih makanan.
Tapi semuanya kembali kepada masing-masing Individu ya guys ;)

Jangan sampai lupa berbahagia :)
Salam
#galang #garislangit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar